Semua bisnis harus membayar pajak karena itu sudah menjadi kewajiban yang mutlak dipatuhinya. Jika Anda baru memulai bisnis, maka Anda perlu tahu pajak apa yang akan Anda bayar. Jika bisnis Anda telah berubah Anda juga harus membeli properti atau mulai mempekerjakan karyawan, dan Anda harus tahu tentang pajak yang terkait dengan aktivitas ini.
Cara Laporan Pajak Online
Jika Anda sudah mengetahui berapa pajak yang harus Anda keluarkan, maka berikut adalah panduan untuk bisa melaporkan pajak secara online :
- Anda Perlu Membuat EFIN
EFIN adalah Electronic Filing Identification Number, nomor untuk melakukan transaksi perpajakan dan sudah terenkripsi aman. Untuk membuat EFIN, caranya adalah :
- Anda bisa membuka website pajak.go.id.
- Setelah itu, unduhlah formulir yang berisi pengajuan EFIN.
- Isikan semua data yang diperlukan untuk membuat EFIN.
- Jika formulir sudah Anda terisi, ajukan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
- Bawa formulir EFIN yang sudah diprint
- Bawalah KTP dan NPWP asli dan fotokopi
- Lakukan Registrasi Akun
Panduan kedua adalah lakukan registrasi akun untuk mengaktivasi pajak online, caranya adalah :
- Buka situs djponline.pajak.go.id,
- Klik tulisan“Belum Registrasi”.
- Setelah itu isilah EFIN, NPWP dan juga kode keamanan.
- Klik tulisan “Submit”
- Tunggu sampai Anda mendapatkan inbox di email untuk melakukan aktivasi.
- Unggah Berbagai Dokumen
Cara laporan pajak online yang terakhir adalah isi semua data yang diperlukan untuk melaporkan pajak online Anda dengan mengunggah SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), caranya :
- Bukalah website djponline.pajak.go.id
- Masuk dengan menggunakan akun Anda
- Isikan NPWP, password dan juga kode keamanan
- Klik tulisan “e-filing”
- Setelah itu klik “Daftar SPT”
- Kemudian klik “Buat SPT”.
- Pilih jenis formulir SPT Anda.
- Setelah itu pilih opso mengisi SPT apakah dengan formulir atau menjawab pertanyaan di panduan.
- Isi semua informasi
- Klik “Di sini” dan tunggu kode verifikasi di email Anda.
- Setelah itu klik “Kirim SPT”
- Simpan data dengan mengklik tulisan“Simpan”.
Baca Juga: Inilah Alasan Perempuan Membenci Hubungan Romantis
Cara laporan pajak online ini tentunya akan jauh lebih mudah jika dibandingkan dengan harus datang langsung ke kantor pajak. Jika Anda bingung dengan hitungan pajak yang harus Anda laporkan, Anda bisa mengunduh aplikasi pengatur keuangan. Melalui aplikasi pengatur keuangan, maka Anda bisa mempermudah pencatatan dan pembukuan pada bisnis Anda. (Fan/Tyd)